Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di jenjang SD tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Sejak tahun 2008 siswa SD telah melakukan ujian simpulan sekolah dengan soal yang telah disiapkan oleh sentra dan kawasan setempat. Pada tahun 2008 hingga 2013, ujian simpulan tersebut dinamakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Lalu diubah lagi, menjadi Ujian Sekolah/Madrasah yang mengujikan Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menyatakan gres tahun 2018 ini istilahnya jadi USBN, yang secara perdana ditambah dengan soal uraian atau esay. Pembuatan soal, evaluasi dan pengawasan akan menjadi tanggungjawab utama pemerintah kawasan dan satuan pendidik setempat. Naskah soal USBN jenjang SD disusun oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di KKG.
Berikut perubahan ujian jenjang SD sederajat
Dokumen perubahan USBN SD 2018 sanggup diunduh di sini.
Waktu pelaksanaan USBN di seluruh jenjang pendidikan tidak akan digelar serentak. Artinya, sekolah diberi kebebasan menentukan waktu yang sempurna untuk menggelar USBN, asalkan semua pelajaran telah tersampaikan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang wacana otonomi daerah.
Bobot soal pilihan ganda dan esay pada USBN dipastikan berbeda. Namun, penentuan bobot soal tersebut juga akan diserahkan kepada setiap Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai pembuat soal untuk menentukan. 10 persen soal USBN SD ialah esai. Guru mempunyai hak untuk menentukan bobot setiap nilai dari masing-masing soal. Pada USBN sentra hanya menunjukkan 25 persen soal, sisanya guru akan menciptakan soal tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menyatakan gres tahun 2018 ini istilahnya jadi USBN, yang secara perdana ditambah dengan soal uraian atau esay. Pembuatan soal, evaluasi dan pengawasan akan menjadi tanggungjawab utama pemerintah kawasan dan satuan pendidik setempat. Naskah soal USBN jenjang SD disusun oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di KKG.
Berikut perubahan ujian jenjang SD sederajat
Dokumen perubahan USBN SD 2018 sanggup diunduh di sini.
Waktu pelaksanaan USBN di seluruh jenjang pendidikan tidak akan digelar serentak. Artinya, sekolah diberi kebebasan menentukan waktu yang sempurna untuk menggelar USBN, asalkan semua pelajaran telah tersampaikan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang wacana otonomi daerah.
Bobot soal pilihan ganda dan esay pada USBN dipastikan berbeda. Namun, penentuan bobot soal tersebut juga akan diserahkan kepada setiap Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai pembuat soal untuk menentukan. 10 persen soal USBN SD ialah esai. Guru mempunyai hak untuk menentukan bobot setiap nilai dari masing-masing soal. Pada USBN sentra hanya menunjukkan 25 persen soal, sisanya guru akan menciptakan soal tersebut.
Advertisement